Menurut Jones ada 7 sifat yang harus dimiliki oleh
seorang konselor, adalah sebagai berikut :
1. Tingkah
laku yang etis. Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis, karena
konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi
pribadi yang bersifat sangat rahasia. Konselor harus dapat merahasiakan
kehidupan pribadi konseli dan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu
memecahkan kesukaran konseli.
2. Kemampuan
intelektual. Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk
memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat memadukan
kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman-pengalamannya dan
latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau. Ia harus dapat berpikir
secara logis, kritis, dan mengarah ke tujuan sehingga ia dapat membantu konseli
melihat tujuan, kejadian-kejadian sekarang dalam proporsi yang sebenarnya,
memberikan alternatif-alternatif yang harus dipertimbangkan oleh konseli dan
memberikan saran-saran jalan keluar yang bijaksana. Semua kecakapan yang harus
dimiliki seorang konselor diatas membutuhkan tingkat perkembangan intelektual
yang cukup baik.
3. Keluwesan
(fleksibelity). Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai ciri
yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan
langkah-langkah tertentu dan system tertentu. Konselor yang baik dapat dengan
mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan tingkah laku konseli. Konselor pada
saat-saat tertentu dapat berubah sebagai teman dan pada saat lain dapat berubah
menjadi pemimpin. Konselor bersama konseli dapat dengan bebas membicarakan
masalah masa lampau, masa kini, dan masa mendatang yang berhubungan dengan
masalah pribadi konseli. Konselor dapat dengan luwes bergerak dari satu
persoalan ke persoalan lainnya dan dapat menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam proses konseling.
4. Sikap
penerimaan (accept ance). Seorang konseli diterima oleh konselor sebagai
pribadi dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya.
Konseli datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta gara masalah
serta kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan
melihat kepribadian konseli secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut
apa adanya. Konselor harus dapat mengakui kepribadian konseli dan menerima
konseli sebagai pribadi yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri.
Konselor harus percaya bahwa konseli mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan
yang bijaksana dan bertanggung jawab. Sikap penerimaan merupakan prinsip dasar
yang harus dilakukan pada setiap konseling.
5. Pemahaman
(understanding). Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari ekspresi
konseli. Pemahaman adalah menangkap dengan jelas dan lengkap maksud yang
sebenarnya yang dinyatakan oleh konselor. Konseli dapat menangkap bahwa
konselor mengerti dan memahami dirinya, jika konselor dapat mengungkapkan
kembali apa yang diungkapkan konseli dengan bahasa verbal maupun non verbal dan
disertai dengan perasaannya sendiri. Ungkapan konselor ini harus dapat
ditangkap oleh konseli. Kemampuan konselor dalam memahami konseli pada setiap
konseling dapat terjadi dengan menempatkan dirinya pada kaca mata konseli.
Memahami orang lain tidak cukup hanya mengerti data-data yang terkumpul, tetapi
yang lebih penting konselor dapat mengerti bagaimana konseli memberikan arti
terhadap data-data tadi. Memahami dalam proses konseling jangan disamakan
dengan memahami suatu ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan orang ingin
menangkap arti yang objektif, sedangkan dalam konseling justru karena ingin
menangkap arti yang subjektif, yaitu arti yang diberikan oleh konseli. Dalam
konseling yang diperlukan bukan kebenaran yang objektif, melainkan bagaimana konseli
melihat kebenaran itu. Seorang konselor tidak perlu meneliti kebenaran
kata-kata konseli, tetapi yang penting bagi konselor adalah menangkap cara
konseli menyatakan kebenaran tersebut dan akhirnya konselor dapat menangkap
arti keseluruhan pernyataan kepribadian konseli. Seorang konselor harus
mengikuti perubahan kepribadian konseli dengan baik. Konselor harus dapat
menyatukan dirinya dengan dunia konseli dan dapat menyatukan kembali dengan
cara yang wajar dan dengan penuh perasaan agar konseli mudah menangkap dan
mengertinya. Akhirnya, konseli dapat melihat alternatif-alternatif yang
realistis dengan diri sendiri dan berani merumuskan suatu keputusan yang
bijaksana. Konselor sangat berperan dalam situasi puncak proses konseling ini.
6. Peka
terhadap rahasia pribadi. Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan
sikap jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli
berani membuka diri terhadap konselor. Jika pada suatu saat seorang konseli
mengetahui bahwa konselornya menipunya dengan cara yang halus, konseli dapat
langsung menunjukkan sikap kurang mempercayai dan menutup diri yang
menghilangkan sikap baik antara dirinya dan konselornya. Konseli sangat peka
terhadap kejujuran konselor, sebab konseli telah berani mengambil resiko dengan
membuka diri dan khususnya rahasia hidup pribadinya.
7. Komunikasi.
Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki oleh setiap konselor,
dalam komunikasi konselor dapat mengekspresikan kembali pernyataan-pernyataan
konseli secara tepat. Menjawab atau memantulkan kembali pernyataan konseli
dalam bentuk perasaan dan kata-kata serta tingklah laku konselor. Konselor
harus dapat memantulkan perasaan konseli dan pemantulan ini dapat ditangkap
serta dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh penerimaan dan
pengertian. Dalam konseling tidak terdapat resep tertentu mengenai komunikasi
yang dapat dipakai oleh setiap konselor pada setiap konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar