Sabtu, 19 November 2016

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA



  • Pengertian 
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
  1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
  2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri
  3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya. 
  4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara professional. 
  5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku professional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
  1. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan
  2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 
  3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. 
  4. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang professional. 
  5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
  • Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan) 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • Bentuk Pelanggaran Konselor Terhadap Kode Etik
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yang terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebaagai berikut:
  1. Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN dan KONSELING INDONESIA. 
  2. Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
  • Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
  • Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKIN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
  • Berrtindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.

Bentuk Pelanggaran terhadap Konseli:
  •  Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli 
  • Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis)
  • Melakukan tindak kekerasa (fisik dan psikologis) terhadap konseli 
  •  Kesalahan dalam melakukan praktik professional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut)

Bentuk Pelanggaran Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain yang Terkait:
  • Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan) 
  •  Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli

  •  Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut:
  1. Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
  2. Memberikan peringatan keras secara tertulis 
  3. Pencabutan keanggotaan ABKIN 
  4. Pencabutan lisensi 
  5. Apabila terkait dengan permasalah hokum/criminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang

  • Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat 
  2. Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik ditingkat daerah 
  3. Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data dan atau masyarakat 
  4. Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya



1 komentar:

  1. Bone Throwing: How the T-Shirt Is Used - Titanium Rod in
    This titanium ore terraria is one of the most popular titanium rimless glasses and aftershokz titanium popular titanium rods titanium mens ring in the world, with many people wearing it on their clothing as it relates titanium exhaust to a

    BalasHapus